Tentang Sentra Hak Kekayaan Intelektual:

Sentra HKI adalah unit kerja yang berfungsi untuk mengelola dan mendayagunakan kekayaan intelektual, sekaligus sebagai pusat informasi dan pelayanan HKI (penjelasan pasal 13 ayat (3) UU 18, 2002) serta memiliki peran utama dalam perlindungan hak kekayaan intelektual di suatu wilayah atau negara.

Tugas pokok Sentra HKI Stifar Yayasan Pharmasi Semarang adalah mendukung pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui kegiatan Penelitian dan Pengabdian yang berorientasi pada HKI, meningkatkan kerjasama kelembagaan, dan memfasilitasi pengelolaan HKI  bagi civitas akademika dan masyarakat luas.

HKI mencakup hak-hak yang diberikan kepada pencipta atau pemilik hak atas karya atau penemuan mereka, termasuk hak cipta, paten, merek dagang, rahasia dagang, dan jenis-jenis hak kekayaan intelektual lainnya.

Jenis Hak Cipta : KaryaTulis, Karya Seni, Komposisi Musik, Karya Audio Visual, Karya Fotografi, Karya Drama & Koreografi, Karya Rekaman,

Dokumen pengajuan Hak Cipta:

  1. Template Form Surat Pernyataan Hak Cipta (Unduh)
  2. Scan KTP Pemegang Hak Cipta (Nama Pertama)
  3. File Pendukung Jenis Ciptaan yang diajukan.